Search This Blog


Tuesday, June 21, 2011

Revitalisasi KPK Baru

Menurtut hemat saya korupsi tidak bisa dibinasakan hanya oleh KPK, Kejaksaan dan Polri, tetapi KKN bisa dimusnahkan melalui "GERAKAN MORAL" jika kita cermati kinerja KPK kurang "optimal". jika sudut pandangnya dari prestasi KPK dengan menangkap sebegitu banyaknya koruptor, mungkin kita perlu apresiasi. Akan tetapi sebenarnya bukan hanya itu yang menjadi target utama. Yang seharusnya jadi target adalah "Pemberantasan Korupsi" bukan "penangkapan koruptor". Percuma saja para koruptor ditangkap & diadili tapi korupsi jalan terus, bahkan memumculkan koruptor baru, jika metode ini yang dipakai, bisa2 bangsa ini harus menyiapkan Penjara yang lebih banyak, dan siap2 pula kehabisan pejabat, karena semuanya tertangkap.

Saya lebih sepakat, jika KPK sebagai institusi yg punya kewenangan khusus dalam Pemberantasan Korupsi melakukan langkah langkah strategis, yaitu dengan menampilkan atau menyususn sebuah sistem yang bisa memotong dan mencegah terjadinya korupsi. Menangkap dan memenjarakan koruptor hanya langkah awal untuk membuat jera/memberikan shock terapi pada koruptor, jangan sampai malah langkah itu membuat koruptor semakin pandai dalam teknik2/strategi berkorupsi. yang terpenting adalah bagaimana menciptakan formula untuk mencegah dan memberantas korupsi. Saya berharap KPK kedepan tidak hanya menonjolkan bagaimana cara menangkap koruptor, akan tetapi bisa menciptakan sebuah sistem / formula yang mampu memberantas/mencegah terjadinya korupsi. Salah satunya melalui "Gerakan Moral"

Pancasila Abadi...!!!
NKRI Harga Mati...!!!

Wednesday, March 23, 2011

UNDANG UNDANG DASAR 1945

BAB X, XA dan XI)

BAB X (WARGA NEGARA DAN PENDUDUK)

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.**)

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.**)

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA (HAK ASASI MANUSIA)

Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. **)

Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. **)

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **)

Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. **)

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. **)

Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. **)

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. **)

Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. **)

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. **)

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. **)

Pasal 28H

(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. **)

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. **)

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenan-gwenang oleh siapa pun. **)

Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. **)

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. **)

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. **)

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan

maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)

BAB XI (A G A M A)

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Bhinneka Tunggal Ika

HARGAI KEMAJEMUKAN....!!!!!

Bukankah perbedaan itu saling melengkapi, bukankah perbedaan itu yang membuat hidup lebih berwarna, bukankah bangsa ini ada karena terdiri dari berbagai elemen, bukankah bangsa ini ada karena majemuk!!!

Renungkan!!!!!
Wahai saudara2 sebangsa, setanah air, se idieologi...

Perbedaan bukanlah penghalang untuk kita bisa menyatukan diri, perbedaan tidak menjadi penghalang ketika para pendiri ini memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan NKRI ini.


Merdeka....!!!!
Pancasila Abadi...!!!!

Saturday, January 29, 2011

Prihatin

PANCASILA ABADI.......!!!!

Sungguh memprihatinkan jika kita membaca berita di koran koran, melihat berita ditelevisi......
yang kita dengar kebanyakan berita yang kurang bagus tentang negeri ini. Mulai dari bencana, korupsi, penegakan hukum, politik, TKI, Ekonomi dll. Sudah tidak adakah berita baik yang bisa dibaca, didengar ataupun dilihat saat kita terbangun dari mimpi kita?? apakah kabar baik hanya bisa kita dapatkan dimimpi???

Wednesday, September 1, 2010

Tegakkan Kedaulatan NKRI

PANCASILA ABADI.....!!!!!!
Merdeka....Merdeka......Merdeka....!!!!!!


Kami Atas Nama Dewan Pinpinan Cabang SAPMA PP (Satuan Siswa Pelajar Dan Mahasiswa Pemuda Pancasila) Kota Semarang Dengan Ini Menghimbau Kepada Pemerintah Dan Aparatur Negara Yang Berwenang Untuk Melakukan Segala Daya dan Upaya Serta Bertindak Tegas Berkenaan Dengan Terganggunya Stabilitas Kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia.

Kami SAPMA PP Siap Menjadi Garda Terdepan Serta Mempersembahkan Jiwa Dan Raga Kami Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI dan Mempertahankan PANCASILA Sebagi Dasar Negara Dan Ideologi Bangsa.

"Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang"

PANCASILA ABADI...!!!!!
NKRI TITIK.....!!!!!!

Tuesday, August 24, 2010

merdeka

Merdeka.....Merdeka.....!!!!
Nampaknya pekikan itu sampai sekarang masih menjadi cita2....
Kita memang telah merdeka sejak 17 Agustus 1945, dalam arti merdeka dari penjajahan secara fisik.
Akan tetapi sebagai bangsa yang sesungguhnya kita belum merdeka. cita2 bangsa sebagai untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera berdasar Pancasila dan UUD 1945 masih jauh dari terwujud.
problema yang dihadapi bangsa ini kian banyak dan bertambah kompleks.

Adil???? apakah setiap elemen bangsa ini telah mendapatkan keadilan yang sama dimata hukum??? nampaknya belum.

Makmur
????? nampaknya juga belum?? hanya sebagian emelem masyarakat saja yang menikmati kemakmuran, bahkan hanya secul yang makmur, kemakmuran dari negeri kaya raya yang seharusnya dapat memakmurkanseluruh rakyatnya, seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.

Apalagi Sejahtera, tampaknya makin jauh saja dari angan - angan.

Saudara-saudaraku sebangsa, setanah air, seideologi......
mari kita bersama-sama berfikir dan bertanya pada hati nurani....
sebagai anak bangsa..... Apa yang dapat kita lakukan dan seharusnya kita lakukan untuk negeri kita ini, untuk bangsa ini, untuk NKRI.

Merdeka......Merdeka....!!!!
Pancasila Abadi..!!!!

Wednesday, December 23, 2009

saatnya melangkah maju

Mau cicak Vs buaya
Kadal Vs Komodo
atau apalah istilahnya semua itu tidak penting untuk terus diperdebatkan
tidak penting untuk terus menyita waktu kita memikirkannya

sudah saatnya kita berfikir dan memikirkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi negri ini
jangan asal omong, jangan banyak bicara
buktikan bahwa kita masih peduli
dengan cara apapun, tindakan bagaimanapun...
yang penting kita melakukan sesuatu....., berusaha.........

mari kita melihat semuanya dengan sudut pandang yang subtantif dan obyektif
sistem telah dibuat, aturan main sudah ada......
tinggal kita bertanya pada nurani kita
apa yang benar dan apa yang salah,
apa yang sebaiknya kita lakukan atau jangan dilakukan
saya yakin kita semua tahu, tapi lebih sering kita egois
sudah tidak saatnya lagi kita terjebak dan terperosok dalam lubang yang kita gali

Sudah saatnya kita melangkah maju
sudah saatnya kita bergandeng tangan
sudah saatnya kita berfikir dewasa
sudah saatnya bangsa dan negara ini bangkit
sudah saatnya kita mengabdi untuk negeri ini
sudah saatnya kita menunjukkan harga diri, harkat dan martabat kita
mari bersama sama membulatkan tekad, merapatkan barisan mencapai cita-cita NKRI yang adil makmur sentosa

NKRI TITIK!
Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang
Pancasila Abadi!!!!